PAKTA AKUNTABILITAS RBM GKPS

PAKTA AKUNTABILITAS

REHABILITASI BERSUMBERDAYA MASYARAKAT (RBM)  GKPS

 

 

  1. SIAPA KITA

Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat Gereja Kristen Protestan Simalungun  (RBM GKPS) adalah unit Yayasan Diakonia GKPS yang mendampingi dan memberdayakan difabel. Visi RBM GKPS adalah: terwujudnya para penyandang difabel yang berdaya secara holistik dan mandiri di tengah-tengah masyarakat yang inklusi.

 

  1. BAGAIMANA KITA BEKERJA

Kegiatan rehabilitasi sosial yang merupakan kegiatan oleh masyarakat, bersumber dari masyarakat dan untuk masyarakat ini disebut Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM). RBM adalah rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam keluarga penyandang difabel atau masyarakat yang bertujuan merubah perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat berperan aktif secara optimal dalam upaya kesejahteraan sosial bagi penyandang difabel dengan menggunakan sumber daya dan potensi masyarakat dengan koordinasi dan atau kerjasama antara swasta/ partisipasi masyarakat dan atau pemerintah.

 

Rehabilitasi meliputi semua langkah atau tindakan yang ditujukan untuk mengurangi dampak ketidakmampuan bagi seorang atau individu, yang memungkinkan dia untuk mencapai kemandirian, integrasi sosial, kualitas hidup yang lebih baik dan aktualisasi diri. Tindakan dalam rehabilitasi dilakukan dengan a) upaya preventif atau pencegahan, b) upaya curatif atau penyembuhan dan c) upaya rehabilitatif atau usaha untuk memampukan atau pemberdayaan.

 

  1. TUJUAN PAKTA

Pakta ini menegaskan kesepakatan bersama pada lembaga dan pekerjaannya. Kita mengakui bahwa kita tidak sendirian, ada banyak lembaga dan kelompok lain yang bekerja dalam bidang ini. Di mana saja kita bekerja, kita bermitra dengan semua pihak. Kita menyadari bahwa kita adalah bagian dari jejaring lokal, nasional dan internasional.

 

  1. PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemangku kepentingan RBM adalah: para penyandang difabel dan anggota keluarga mereka, anggota masyarakat (termasuk tokoh masyarakat, guru, dll), lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi-organisasi keagamaan, organisasi-organisasi para penyandang difabel, pemerintah, tokoh politik, media, donatur baik individual maupun kelompok kelembagaan, personal RBM dan para manager program RBM.  

 

  1. PRINSIP

Prinsip-prinsip: partisipasi, inklusi, keberlanjutan dan advokasi diri.

Dalam rangka penggalangan dana, kita hanya menerima dana-dana yang dikumpulkan dari usaha yang tidak mengancam kemanusiaan, seperti lembaga/ kelompok yang mempekerjakan anak, merusak lingkungan, produksi dan perdagangan senjata dan hasil pencucian uang. Donasi dipergunakan sebesar-besarnya sesuai dengan tujuan RBM GKPS.

 

  1. MANAJEMEN YANG PROFESIONAL

Dalam mengelola keuangan, RBM GKPS mengikuti sistim akuntansi keuangan yang standard. Karena itu dilaksanakan audit tahunan dari lembaga GKPS (SPI dan Majelis Sinode). Untuk mencapai  hasil maksimal setiap kegiatan yang dilaksanakan RBM GKPS akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala baik internal maupun eksternal.  Hal ini dilakukan demi pencapaian dan manfaat dari setiap program yang terlaksana.

 

  1. SUMBER DAYA MANUSIA

RBM GKPS mengedepankan karitas yang memberdayakan dan memandirikan. Untuk itu RBM GKPS akan tetap menjaga integritas, profesionalitas dan bela rasa.

 

Demikianlah Pakta Akuntabilitas ini kami sepakati bersama dan bilamana ada perubahan di kemudian hari untuk perbaikan lebih baik akan kami tinjau kembali untuk disepakati bersama.

 

Dibuat dan ditandatangani padi hari ……………… Tgl …………………………………………………    di……………………….…………………………….  dalam acara ………...………………………………

………………………………………………………………………………………………………………..


Diperbarui 30 Agustus 2024 oleh Pdt. Edi Jasin Saragih | Profil